Skip to content

Menu

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

November 2025
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Oct    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

KabarTeraktual.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
You are here :
  • Home
  • Bisnis
  • Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Retribusi Tepat Waktu demi Berjalannya Layanan Publik
Written by adminAugust 2, 2024

Bapenda Ingatkan Masyarakat Bayar Retribusi Tepat Waktu demi Berjalannya Layanan Publik

Bisnis Article

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta meminta masyarakat membayar retribusi daerah tepat waktu agar layanan publik dapat berjalan dengan baik. Retribusi daerah di Jakarta bersumber dari perusahaan, jasa atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Morris Danny bilang, retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan.

Dia mengatakan, retribusi berbeda dengan pajak. "Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu,” kata dia, Jumat (2/8/2024). Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomot 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Retribusi daerah terbagi dalam tiga jenis utama, yaitu: 1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. 3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan. VIDEO Israel Utara Terbakar Diserang Roket Rusia selama 48 Jam! Zionis Bayar Mahal Bunuh Haniyeh Serambinews.com

Jika Perang dengan Israel Meletus, Pakistan Siap Bantu Suplai Rudal Balistik untuk Iran Serambinews.com Tarif retribusi setiap daerah berbeda beda. Hal ini ditentukan oleh masing masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta. Perhitungan tarif retribusi sendiri memperhatikan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda.

Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Selain beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan. Morris Danny mengungkapkan jika tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak. “Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

You may also like

Jaga Kesehatan Jantung dengan Rutin Minum Teh

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Seputar Game Valorant

Ingin Beli Anting Emas? Perhatikan 4 Hal Ini!

Tags: bisnis, finansial, layanan publik, retribusi, retribusi daerah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

November 2025
M T W T F S S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Oct    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress