Skip to content

Menu

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

KabarTeraktual.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
You are here :
  • Home
  • Kesehatan
  • Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan
Written by adminMay 28, 2024

Empat Catatan Ombudsman ke Pemerintah Soal Transisi Penerapan KRIS BPJS Kesehatan

Kesehatan Article

Ombudsman RI menyampaikan empat catatan kepada pemerintah mengenai hal hal yang harus diperhatikan saat fase transisi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan menuju penerapan penuh pada Juli 2025. Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, disparitas layanan rumah sakit selama ini menjadi penyebab utama maladministrasi pelayanan kesehatan. Ia berharap, KRIS diharapkan membawa semangat baru terurainya disparitas layanan kesehatan di rumah sakit.

Selain itu, Robert juga berharap KRIS dapat mentransformasikan pelayanan kesehatan menuju pelayanan kesehatan yang adil dan setara, sesuai dengan amanat konstitusi. Adapun untuk catatan pertama, kata dia, pemerintah wajib memastikan fasilitas dasar rumah sakit sudah terpenuhi sebagai prasyarat pemberlakuan KRIS. “Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, maupun pemda wajib mengaudit secara menyeluruh pemenuhan fasilitas rumah sakit KRIS hanya dapat terselenggara dengan baik jika fasilitas primer dari rumah sakit sudah tersedia,” kata Robert dalam keterangan tertulis, Selasa (28/5/2024).

Kedua, Ombudsman meminta pemerintah memastikan kuantitas maupun kualitas Sumber Daya Kesehatan (SDMK) di rumah sakit. Kondisi Kesehatan Memburuk, Keracunan Makanan, Ria Ricis Dilarikan ke Rumah Sakit Serambinews.com Besaran Gaji Kepala Ombudsman Sumut Berhasil Desak Kepsek SMA Negeri 8 Medan Naikkan Kelas Siswinya Surya.co.id

Tanggapan Ustaz Hanan Attaki soal Kelakuan Wanda Hara Pakai Cadar ke Kajiannya, Mohon Jangan Mencela Sripoku.com Menurut Robert, pemerintah saat ini terkesan hanya fokus kepada peningkatan kualitas infrastruktur kesehatan. Namun, cenderung abai terhadap upaya peningkatan kapasitas tenaga kesehatan.

Ia mengatakan, Ombudsman melihat hilirisasi SDMK menjadi kunci bagi upaya optimalisasi kelas layanan yang terstandarisasi. Temuan pihaknya di beberapa daerah, sebagai contoh, fasilitas Cath Lab jantung sudah tersedia di rumah sakit, tetapi dokter spesialisnya yang tidak ada. "Kami meminta Kemenkes memberikan fokus khusus terhadap ketersediaan SDMK ini,” imbuh Robert.

Ketiga, pemerintah diminta menetapkan skema pembayaran iuran yang berkeadilan. Penetapan iuran baru mesti didahului sosialisasi dan konsultasi publik. "Hal ini krusial guna mengantisipasi adanya isu out of pocket ataupun peserta JKN yang beralih menjadi peserta non aktif,” tutur Robert. Selain itu, rencana pemberlakuan iuran baru tersebut dikatakan mesti meresonansi pada kesadaran pengelola rumah sakit untuk membenahi tata kelola layanan mereka.

Besaran iuran peserta bergantung hasil evaluasi yang dilakukan selama penerapan KRIS di tahap awal. "Ombudsman Pusat dan Kantor Kantor Perwakilan di 34 Propinsi proaktif memantau dan mengawasi sejauh mana rumah sakit mitra BPJS memanfaatkan fase transisi ke depan untuk sungguh berbenah,” jelas Robert. Keempat, KRIS harus menghadirkan tingkatan lanjut bagi perbaikan layanan kesehatan masyarakat.

Robert menyebut, pemberlakuan standar itu tidak boleh sebatas standar ruang perawatan. Namun, lebih lebih lagi standar layanan medis dan bahkan non medis. Robert ingin keadilan akses yang menjadi inti semangat dari standarisasi tersebut tidak boleh berarti kesetaraan untuk memperoleh layanan yang buruk. Namun, kesetaraan dalam menikmati hak dan jaminan layanan kesehatan yang prima.

“KRIS tidak boleh malah menarik mundur mutu saat ini dan menurunkan standar layanan, tidak boleh adil tetapi adil dalam keburukan," tutur Robert. "Pada tingkat minimum, setiap warga dan daerah memiliki standar minimum tertentu dalam pemenuhan layanan," lanjutnya. "Keadilan sosial antar warga dan keadilan regional antar wilayah menjadi narasi besar yang menjadi semangat di balik pemberlakuan KRIS sebagaimana ditetapkan Perpres Nomor 59/2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Robert kembali.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

You may also like

Olahraga yang Aman dan Efektif untuk Pengidap Penyakit Jantung

Cara Mengukur dan Manfaat Mengetahui Komposisi Lemak Tubuh 

Awas Keliru! Ketahui Bedanya Air Mineral dan Air Demineral!

Tags: bpjs kesehatan, cegah stunting, kesehatan, kris bpjs kesehatan, ombudsman ri, transisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress