Skip to content

Menu

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

KabarTeraktual.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
You are here :
  • Home
  • Metropolitan
  • Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang
Written by adminNovember 9, 2024

Fakta DPO Pencabulan Panti Asuhan Tangerang: 1 Bulan Buron, Ditangkap saat Belanja di Palembang

Metropolitan Article

Pelarian Yandi Supriyadi (28), tersangka pencabulan anak di Panti Asuhan Darssalam An Nur di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, telah berakhir. Dia akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi pada Kamis (7/11/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Bukan di Tangerang, Yandi ditangkap justru di Empat Lawang, Palembang, Sumatra Selatan.

Yandi merupakan tersangka terakhir kasus pencabulan di panti asuhan tersebut. Sebelumnya, polisi telah menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Abi Sudirman (49), selaku pemilik dan pengurus panti asuhan. Kemudian, ada Yusuf Bachtiar (30) yang kerap berpenampilan bak ustaz.

Dalam kasus ini, tercatat ada delapan orang yang menjadi korban perbuatan bejat dari ketiga tersangka. Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id Bahkan, berdasarkan penyelidikan oleh polisi, adapula korban yang tercatat sudah dewasa.

Lalu seperti apa fakta penangkapan Yandi ini? Berikut penjelasannya. Yandi merupakan salah satu tersangka yang dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Metro Tangerang Kota. Dikutip dari Warta Kota , Yandi sudah dinyatakan buron sejak 9 Oktober 2024 lalu.

Dalam rilis foto yang disebarkan Polres Metro Tangerang Kota, Yandi berperawakan kurus tinggi dan berkulit putih. Selain itu, tertulis pula alamat terakhir dari buronan tersebut yaitu di Gang Jahe Bojong, Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan disebarkannya foto Yandi demi memudahkan polisi atau masyarakat untuk menangkapnya.

"Dan saat ini kita sudah sebarkan untuk surat permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ini adalah salah satu foto yang sudah kami buat untuk mempermudah masyarakat," ujarnya dalam konferensi pers pada 9 Oktober 2024 lalu. Di sisi lain, polisi memasukan Yandi sebagai DPO karena telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Sebulan buron, Yandi akhirnya ditangkap di sebuah pasar di Kabupaten Empat Lawang, Palembang, pada Kamis pagi kemarin sekitar pukul 10.00 WIB.

Dikutip dari Kompas.com , Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Yandi ditangkap saat tengah berbelanja. Sementara, selama hidup menjadi buronan, Yandi tinggal di sebuah area perkebunan. "Tersangka diamankan di pasar saat hendak berbelanja kebutuhan sehari hari. Selama pelariannya, dia bersembunyi di perkebunan," tutur Ade Ary, Jumat (8/11/2024).

"Terakhir tersangka berada di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang. Dia pergi ke kota untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari," sambungnya. Terpisah, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menuturkan penangkapan dilakukan setelah polisi kesulitan untuk menangkap Yandi karena kerap berpindah pindah lokasi persembunyian. Zain mengungkapkan tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota dengan Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkapnya di Empat Lawang.

"Petugas telah mendeteksi keberadaan tersangka yang diketahui sering berpindah pindah tempat menghindari kejaran polisi. Sampai akhirnya diketahui keberadaannya di tengah perkebunan kawasan Empat Lawang," jelasnya, Jumat. Setelah ditangkap pada Kamis kemarin, Yandi langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota untuk diperiksa terkait kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang. Sebagai informasi, Yandi dijerat pasal yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yaitu Pasal 6 Huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E dan 76 huruf l juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 289 KUHP.

You may also like

Pilkada Jakarta 2024: Rano Karno Menang, Masyarakat Antusias Menyambut Perubahan Baru

Ditetapkan Jadi Tersangka, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Maut di Slipi Ditahan 20 Hari

Mobil Pikap Lawan Arah di Lenteng Agung, Saksi: Pengendara Motor Jatuh Tertabrak, Bayinya Terlempar

Tags: kasus pencabulan, kombes ade ary syam indradi, kombes zain dwi nugroho, kriminal, metropolitan, polda metro jaya, polres metro tangerang kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress