Skip to content

Menu

  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress

KabarTeraktual.com
  • About Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
You are here :
  • Home
  • Bisnis
  • Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja
Written by adminJune 19, 2024

Ngadu ke DPR, Serikat Pekerja Garuda Indonesia Sebut Perusahaan Kerap Langgar Perjanjian Kerja

Bisnis Article

Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengungkap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2024). Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengungkap ada empat pelanggaran PKB yang sifatnya signifikan.

Novrey mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga. "Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Belum Bisa Temui Pj Gubernur, Suporter Bakal Ngadu ke Ketua DPRD Sumsel Aksi Peduli Sriwijaya FC Sripoku.com Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan. Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat. "Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey. Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum. Namun, lagi lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut. Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit. Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42. Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

You may also like

Jaga Kesehatan Jantung dengan Rutin Minum Teh

Hal-Hal yang Perlu Diketahui Seputar Game Valorant

Ingin Beli Anting Emas? Perhatikan 4 Hal Ini!

Tags: bisnis, dpr, garuda indonesia, komisi vi, serikat pekerja, transportasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024

Calendar

July 2025
M T W T F S S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Fashion
  • informasi
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Copyright KabarTeraktual.com 2025 | Theme by ThemeinProgress | Proudly powered by WordPress