
Oknum Debitur Fintech Gelapkan Dana Rp365 Miliar, Polisi Beberkan Modusnya
Kasus penggelapan dana dilakukan oleh seorang oknum debitur inisial MT terhadap pemberi pinjaman anak usaha KoinWorks yaitu KoinP2P senilai Rp365 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan laporan polisi diwakilkan oleh Direktur di PT Lunaria Annua dengan inisial BAA. Kronologi kasus penggelapan dana bermula saat BAA bekerja sama dengan MT pada 2021 di bidang peer to peer lending (P2P lending) atau peminjaman.
Terlapor MT sendiri berperan sebagai penjamin perorangan dan perusahaan. "Terlapornya adalah Saudara MT, saudara MT dan kawan kawan, selaku direktur di sebuah CV," ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024). Adapun kerjasama ini dilakukan melalui dua skema, yakni melalui pinjaman yang diajukan MT melalui 279 KTP.
Kemudian skema itu pelapor (KoinP2P) meminjamkan dana Rp330 miliar. Kunci Jawaban Soal Latihan PAS/UAS Mapel PAI Kelas 11 SMA Semester 2 Terbaru KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial Pos kupang.com
Latihan Soal PAS/UAS Bahasa Arab Kelas 1 MI Semester 1 Kurikulum Merdeka, Lengkap Kunci Jawaban Sripoku.com Bawa Pemain Muda, Shin Tae yong Targetkan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala AFF 2024 Wartakotalive.com Soal Sumatif Bahasa Arab Kelas 1 SD MI Kurikulum Merdeka Semester 1 dan Kunci Jawaban Soal
Program Petani Milenial Bergaji Rp 10 Juta, Petani Muda Tapin Ini Semangat Kembangkan Hidroponik Banjarmasinpost.co.id Skema kedua melalui kerja sama bilateral dengan pinjaman yang diberikan korban sebesar Rp35 miliar. "Sehingga atas dua skema pendanaan tersebut terlapor MT diduga tidak melakukan pembayaran kepada korban hingga akhirnya korban Koin P2P merasa dirugikan sebesar Rp365 miliar," imbuhnya.
Ade Ary menuturkan, kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor sudah dilakukan pemeriksaan pada tahap penyelidikan. "Pelapor beberapa saksi dan terlapor sudah dilakukan klarifikasi penyidik dalam rangka proses penyelidikan," pungkas Ade. Terlapor MT dilaporkan atas dugaan pelanggaran pemalsuan yang diatur dalam Pasal 263 KUHP, dugaan penipuan Pasal 378 KUHP, dugaan penggelapan Pasal 372 KUHP serta pasal TPPU.
Sebelumnya, Anak usaha KoinWorks (KoinP2P) menyatakm bakal melakukan tanggung jawab setelah korban kejahatan keuangan dari salah satu peminjam (borrower). Direktur KoinP2P Jonathan Bryan menyebut, oknum debitur berinisial MT yang merupakan pemilik grup bisnis MPP mempengaruhi ekosistem KoinP2P. Namun demikian perusahaan tetap bertanggung jawab untuk memulihkan dana.
"KoinP2P telah membuat laporan kepada Polri. Saat ini kasusnya sedang dalam tahap investigasi," ujar Jonathan dalam siaran pers, Selasa (19/11/2024). Jonathan menuturkan upaya tersebut memerlukan waktu dengan estimasi hingga 2 tahun untuk memulihkan dana pemberi pinjaman yang terdampak. Perusahaan akan membagikan kompensasi hingga 5 persen setiap bulan.
Leave a Reply