
Undang-Undang KIA Disahkan, Pengusaha: Menambah Beban
Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang telah disahkan DPR menjadi Undang Undang (UU) menyebutkan bahwa cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3). Menanggapi hal tersebut, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang bahwa akan ada penambahan beban sebagai dampak dari regulasi ini.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, pihaknya sejatinya mendukung UU KIA ini karena bagus bagi kesejahteraan ibu dan anak dalam seribu hari pertama. "Apalagi Apindo mendorong untuk membantu pemerintah menurunkan stunting. Jadi memang seribu hari pertama ini sangat penting," kata Shinta ketika ditemui di di SwissĂ´tel PIK Avenue, Jakarta, Kamis (6/6/2024) malam. Meski demikian, Shinta menyoroti soal cuti tiga bulan yang bisa diperpanjang tiga bulan lagi dengan kondisi tertentu.
Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 31 37 Kurikulum Merdeka, Penilaian Pengetahuan Bab 1 Halaman all Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 132 133 134 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 4 Halaman 3 Kunci Jawaban PAI Kelas 12 Halaman 172 173 174: Memahami Konsep Waris Halaman 4
Kunci Jawaban PAI Kelas 11 Halaman 59 60 61 62 Kurikulum Merdeka: Penilaian Pengetahuan Bab 2 Halaman all Ia memandang definisi dari kondisi tertentu itu harus diperjelas lagi. Kondisi tertentu itu mengharuskan pekerja mendapatkan surat keterangan dokter. Nah, Shinta mempertanyakan, dokternya itu harus seperti apa. Apakah dokter spesialis atau yang lain.
Terkait dengan penambahan beban, Shinta mengatakan hal itu pasti akan terjadi, sehingga perusahaan harus mengantisipasinya. Beban yang bertambah ini tidak hanya dari segi finansial, tetapi juga dari nonfinansial seperti jumlah pekerja. "Ini sebenarnya (penambahan bebannya) tidak hanya finansial, tetapi juga nonfinansial karena harus mencari orang. Ada pekerjaan yang harus diisi, pekerjaannya harus berjalan, itu harus mencari pengganti," ujar Shinta.
Lalu, Shinta juga tidak ingin UU KIA ini membuat kesempatan bekerja perempuan menurun. Oleh karena itu, ia mengimbau para pengusaha agar tidak menjadikan UU KIA ini sebagai dalih untuk menurunkan partisipasi gender di perusahaan. Sebagaimana diketahui, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada (RUU KIA) menjadi Undang undang (UU).
Pengesahan UU KIA tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa (4/6/2024). UU KIA tersebut menjamin hak hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga. Ada beberapa poin penting yang dibahas dalam UU KIA tersebut.
Lantas, apa sajakah poin penting dalam UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan? Diketahui, dalam aturan UU KIA tersebut, cuti bagi ibu hamil paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya. Apabila terdapat kondisi khusus, dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, sesuai bunyi Pasal 4 ayat (3).
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Para ibu tersebut juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Dalam UU KIA ini juga mengatur kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan.
Yakni dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari. Selengkapnya, UU KIA mengatur bahwa suami memiliki hak atas waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan anak apabila terjadi kondisi berikut ini:
Saat menjalani cuti pendampingan istri tersebut, suami bertanggung jawab untuk menjaga kesehatan istri dan anak dan memastikan mereka mendapatkan gizi cukup sesuai standar. Suami juga harus mendukung istri dalam memberi air susu ibu (ASI) ekslusif selama enam bulan penuh. UU KIA juga merumuskan bahwa ibu, ayah, dan keluarga yang wajib bertanggung jawab pada fase seribu hari pertama kehidupan.
Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan, monitoring, hingga evaluasi saat fase seribu hari pertami kehidupan. Semua ibu wajib diberikan jaminan oleh pemrintah, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, sebagai berikut:
Leave a Reply