
Waspada! BPOM Temukan 33 Persen Klinik Kecantikan Gunakan Produk Skincare Berbahaya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 33 persen klinik kecantikan tidak memenuhi ketentuan. Artinya ada 239 dari 731 klinik kecantikan yang melakukan pelanggaran. Setidaknya ada lima temuan terbesar dari klinik kecantikan sehingga ditetapkan tidak memenuhi ketentuan. Pertama produk tanpa izin edar. Kedua, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Berikutnya, produk yang sudah kedaluwarsa. Keempat, skincare beretiket biru di klinik kecantikan dan kelima injeksi kecantikan.
"Produk yang diaplikasikan seperti obat, tujuannya untuk estetika ini kita temukan. Ini yang lazim terjadi pelanggaran di klinik kecantikan," ujar Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM, Irwan, S.Si, Apt, M.K.M. saat acara Kick Off Kampanye Nasional Waspada Skincare Beretiket Biru yang Tidak Sesuai Ketentuan, Senin(6/5/2024). Lebih lanjut, Irwan menyebut pelanggaran di klinik kecantikan terus meningkat setiap tahunnya. Bahkan pada tahun 2023 sudah mencapai sepertiga dari temuan BPOM saat ini. "Hal ini yang menyebabkan kita terus melakukan pengawasan lebih intensif kepada klinik kecantikan," kata Irwan.
20 Rekomendasi Skincare Korea BPOM yang Aman untuk Merawat Kulitmu Nikita Mirzani Singgung Rizky Irmansyah Lagi, Nama Nyai Dipakai untuk dapat Diskon Klinik Kecantikan Cuaca Hari Ini Minggu 5 Mei 2024 di 33 Kota, BMKG: Jakarta Cerah, Manado Waspada Hujan Petir
Rekomendasi Obat Pelangsing BPOM di Apotek, Aman Turunkan Berat Badan Viral Vaksin AstraZeneca Disebut Picu Pembekuan Darah, Kemenkes hingga BPOM Beri Penjelasan Terakhir, Irwan mengungkap jika BPOM saat ini melakukan melakukan supervisi agar tidak ada lagi pelanggaran dari klinik kecantikan.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Leave a Reply